1. Permohonan izin belajar dilampiri dokumen administrasi sebagai berikut :
a. Surat permohonan izin belajar dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Perangkat Daerah,
b. Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah,
c. Fotocopy Surat Keputusan Calon PNS,
d. Fotocopy Surat Keputusan PNS,
e. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir,
f. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik,
g. Fotocopy Ijazah Terakhir,
h. Surat Pernyataan/Keterangan Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat,
i. Fotocopy Surat Keterangan Akreditasi (minimal B) Program studi lembaga pendidikan yang akan diikuti dari lembaga yang berwenang,
j. Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa dari institusi pendidikan,
k. Jadwal kuliah per semester.
2. Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan sebagai berikut :
a. Surat Tidak Menuntut Fasilitas Pembiayaan,
b. Surat Tidak Mengganggu Jam Kerja,
c. Surat Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah.
3. Khusus untuk tenaga pendidik/guru melampirkan pelaksanaan tugas pada proses pembelajaran (atau melampirkan perangkat pembelajaran).
|